Tertib Administrasi Kependudukan

 

Materi PAAR-Tertib Administrasi Kependudukan

Materi PAAR PKK: Tertib Administrasi Kependudukan (Adminduk) Pada Anak Remaja

Edisi Pola Asuh Anak dan Remaja (PAAR) PKK Kelurahan Pulo Brayan Darat 2 - PBD II, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara

TP PKK Kelurahan Pulo Brayan Darat 2 - Sosialisasi tertib administrasi kependudukan (Adminduk) dimulai dari anak remaja adalah hal yang sangat perlu dilakukan agar para anak remaja sudah mengenal dan memahami pentingnya identitas kependudukan bagi diri mereka dan dimulai kapan harus mereka miliki. Kenapa Penting? Setiap warga negara Indonesia WAJIB memiliki dokumen kependudukan antara lain Akte Kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA) untuk anak umur di bawah 17 tahun, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk anak umur 17 tahun ke atas, dan Kartu Keluarga (KK) sebagai tanda pengenal diri yang sah di Indonesia. Setiap dokumen memiliki kekuatan hukum, berguna untuk menempuh jenjang pendidikan serta membuat dokumen lainnya (paspor, surat nikah, pajak, sertifikat, BPJS dan lainnya). Orang Tua harus memahami proses pembuatan dokumen kependudukan dan menyimpannya dengan baik. (MIL-2024)


PAAR PKK Kelurahan Pulo Brayan Darat 2 - PBD II, PAAR PKK Kecamatan Medan Timur, PAAR PKK Kota Medan, PAAR PKK Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Lomba PAAR PKK Tingkat Kota Medan, Lomba PAAR PKK Tingkat Provinsi Sumut.

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.